Pemerintah Daerah Teken MoU dengan Kejari Pesisir Selatan

    Pemerintah Daerah Teken MoU dengan Kejari Pesisir Selatan

    PESSEL,   - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tentang Penandatanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding ) oleh Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M. Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sitohang, S.H., M.H tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Pessel, Rabu (22/06).

    Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Pemerintah Daerah Bersama Kejari Pesisir Selatan akan Menandatangani Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    "Dimana Kejari Pessel dapat memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Daerah, "ungkapnya.

    Turut hadir pada acara tersebut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Pesisir Selatan, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

    Bupati Melanjutkan, disamping itu terkait dengan tindakan hukum lainnya yang dapat di berikan oleh Kejari Pesisir Selatan dalam kedudukan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator, dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan yang timbul dibidang perdata dan Tata Usaha Negara.

    "Tentunya kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata negara terutama untuk kabupaten yang kita banggakan ini, " ujarnya.

    Bupati menyebutkan, dalam hal pelaksanaannya nanti pasti ada hambatan atau pun masalah yang di hadapi di lapangan baik secara aktif dan pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.

    "Maka dari itu saya harapkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dapat menjadi lembaga yang memberi saran bagi aparatur pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan, ini khususnya dalam menciptakan produk-produk hukum, " pungkasnya

    Sementara itu, Kajari Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sitohang, S.H., M.H menyambut baik atas penandatanganan MoU ini karena menurutnya momentum ini sangat lah berharga.

    "Semoga dengan adanya nota kesepakatan ini dapat membangun sinergi serta saling mendukung, supaya dapat melengkapi satu sama lain dalam menjalankan roda pemerintahan" ungkap Kajari.

    Lanjutnya, Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Pesisir Selatan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.

    “Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, "katanya

    Kejari Pesisir Selatan siap membantu dan memberikan sosialisasi dan kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Pesisir Selatan Susun Anjab dan ABK...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pilkada Serentak Sejumlah TPS Di Airpura Sepi Pemilih Datang ke TPS Camat Airpura, Berharap Agar Masyarakat Datang ke TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami