DPRD Pesisir Selatan Gelar RDP Terkait Harga Kelapa Sawit

    DPRD Pesisir Selatan Gelar RDP Terkait Harga Kelapa Sawit

    PESSEL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan lintas sektoral di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (18/10/2022).

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Aprial Habbas itu dihadiri perwakilan pekebun swadaya, pihak pabrik kelapa sawit, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumbar dan Pemkab Pessel, Kepolisian, Kejaksaan camat, walinagari, APKASINDO dan lainnya.

    Aprial Habbas mengatakan, rapat ini digelar untuk menentukan langkah-langkah ke depan yang perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi dalam memberikan kesejahteraan bagi pekebun sawit swadaya yang belum bermitra dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS).

    Menurutnya, saat ini, yang jadi persoalan adalah para pekebun sawit swadaya. Mereka yang memiliki lahan kebun sendiri, mengolah dan menjualnya, tapi mengalami tekanan harga. Beda hal dengan pekebun yang sudah bermitra dengan pihak perusahaan pabrik kelapa sawit. 

    Dalam kesempatan itu, Aprial Habbas memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Perkebunan, Dadang untuk menjelaskan soal kewenagan penetapan harga TBS dan upaya yang mesti dilakukan dalam memperjuangkan keseimbangan harga TBS kelapa sawit pekebun swadaya.

    Dadang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal penetapan harga TBS kelapa sawit tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018. 

    Permentan itu berisi tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Dengan lahirnya aturan tersebut, maka Pemprov Sumbar juga membuat regulasi yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 tahun 2020 yang berpedoman pada Permentan Nomor 1 tahun 2018.

    "Dalam Permentan itu sudah jelas diatur tentang harga TBS. Lalu, adanya kelembagaan pekebun serta pabrik kelapa sawit, dan kelembagaan itu bermitra dengan pabrik kelapa sawit, sehingga pemprov juga membuat aturan yang hampir sama dengan itu, " jelasnya.

    Rapat Dengar Pendapat lintas komisi dengan lintas sektoral itu menyepakati untuk membentuk kelembagaan bagi pekebun swadaya. Lalu, DPRD Pesisir Selatan juga bakal membentuk tim internal yang melibatkan para pihak dan penegak hukum dalam bentuk kesepakatan bersama. (***)

    pessel sumbar
    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    UKL Bayang Utara Maksimalkan Perekaman KTP...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siswa-Siswi MTSN 10 Pessel Demo Mereka  Minta Kepala Sekolah mundur
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti

    Ikuti Kami